Layanan "Pembayaran Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan" hanya dapat diakses oleh pengguna yang telah memiliki akun terverifikasi.
Sudah memiliki nomor resi atau token pengajuan sebelumnya? Lacak prosesnya langsung di sini:
Nota Perhitungan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (NPR-PTKA) yang digunakan saat membayar DKPTKA Perpanjangan